Sentimen
Netral (66%)
6 Agu 2023 : 01.12
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UGM, UII

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Amzulian Rifai

Amzulian Rifai

KY Diminta Libatkan Publik Wujudkan Peradilan Bersih

6 Agu 2023 : 01.12 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

KY Diminta Libatkan Publik Wujudkan Peradilan Bersih

Krjogja.com - YOGYA - Komisi Yudisial (KY) diminta memperkuat relasi dengan publik, mengingat partisipasi publik berperan dalam meningkatkan integritas hakim. Hal tersebut terangkum dalam Forum Diskusi 'Sinergi Bersama Mewujudkan Peradilan Bersih' yang digelar KY di Grand Keisha Hotel Yogyakarta, Jumat-Sabtu (4-5/8/2023).

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Zainal Arifin Mochtar SH LLM mengatakan KY harus menyadari peran publik dan memperkuat relasi dengan berbagai elemen masyarakat. Menurut Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin, KY perlu membangun relasi langsung dengan publik untuk menimbulkan rasa percaya.

"Makin dekat KY dengan publik maka KY akan makin dilindungi. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses perbaikan KY. Masyarakat adalah sumber informasi data, penyedia data. Kalau mau melihat dan mendapatkan rasa keadilan masyarakat maka dibutuhkan peran KY untuk menyerap data itu. Termasuk bagaimana hakim dan pengadilan menyerap data itu untuk mendapatkan konteks keadilan," kata Uceng dalam diskusi, Sabtu (5/8/2023).

Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan mantan Ketua KY, Dr Suparman Marzuki SH MSi, meminta KY memaksimalkan fungsi dalam menjaga wewenang dan martabat hakim. KY didorong untuk bisa menganalisis putusan hakim tanpa perlu takut dicap menggerus independensi.

"Independensi letaknya waktu hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tapi kalau sudah diputus maka sudah menjadi konsumsi publik. Upaya hukum (banding) silakan jalan tidak terganggu, tetapi KY bisa menjalankan kewenangan untuk menganalisis keputusan hakim. Kritik KY yang lugas, jelas, transparan itu perlu untuk menjaga integritas hakim," lanjut Suparman.

Menurut Ketua KY, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD, lembaganya mempunyai keterbatasan dalam sumber daya manusia (SDM) maupun kewenangan yakni sekitar 300 orang. Di sisi lain KY harus mengawasi lebih dari 8 ribu hakim di 964 sektor pengadilan.

"Peran dan sinergitas dengan media massa dibutuhkan untuk membantu KY mengatasi kelemahan itu. Kontribusi media itu akan memperkuat peradilan kita. Dengan tekanan publik dari media massa, rasa keadilan masyarakat dapat disuarakan lebih baik. Namun, media harus menyampaikan info secara benar dan valid karena itu bagian dari edukasi publik," pungkasnya. (Fxh)

Sentimen: netral (66%)