Sentimen
Laporan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung Disebut Masuk Delik Biasa, Ini Alasan Polisi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa laporan penghinaan presiden oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun dapat diproses tanpa persetujuan pihak yang dihina dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa laporan penghinaan kepada presiden termasuk ke dalam delik biasa bukan aduan.
“Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG (Rocky Gerung) dan RF (Refly Harun), sebagaimana diatur dalam Pasal A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 semuanya merupakan delik biasa,” kata Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Dia menjelaskan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
Baca Juga: PSI Dinilai Tinggalkan Ganjar Pranowo, PPP: Koalisi Tetap Jalan, Tidak Masalah
Hal tersebut berbeda dengan kasus penghinaan biasa yang masuk dalam delik aduan dan memerlukan laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan atau korban.
“Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya),” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Penyelidikan DilakukanMenurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.
Baca Juga: Polisi Resmi Hapus 'Atraksi Sirkus' dari Ujian Praktik SIM C, Tak Ada Lagi Zig-zag dan Angka 8
“Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” katanya melanjutkan.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” katanya.***
Sentimen: negatif (66.7%)