Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Bogor, Sukabumi
Uji Materi Batas Minimum Usia Capres-Cawapres demi Gibran Rakabuming? Begini Kata Jokowi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Banyak pihak menduga gugatan uji materi pengubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun adalah upaya agar putra sulung Presiden Jokowi (Joko Widodo), Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Namun, anggapan itu dibantah oleh Jokowi. “Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” katanya usai meresmikan Tol Bocimi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Nama Gibran Rakabuming Raka muncul dalam sejumlah survei elektabilitas cawapres. Kendati demikian, putra sulung Jokowi terganjal masalah batas usia untuk mengajukan diri sebagai cawapres. Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 saat ini berusia 35 tahun.
Jokowi menegaskan bahwa gugatan uji materi terkait batas minimal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ranah Yudikatif sehingga tidak dapat diintervensi oleh eksekutif.
Presiden Jokowi membuka Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II ruas Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer, di Exit Tol Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Moeldoko Tantang Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi: Saya Prajurit, Biasa Pertaruhkan Nyawa
“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MKMahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi beberapa gugatan uji materi terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Pertama, gugatan Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan penurunan batas minimum usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, gugatan Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda berpendapat, batasan usia capres-cawapres sebaiknya tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya, gugatan Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan permohonan yang serupa dengan Partai Garuda.
Baca Juga: 3 Nama Calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil Belum Sampai ke Jokowi
Dalam sidang terakhir di MK pada 1 Agustus, DPR dan pemerintah memberi sinyal mendukung penurunan batas minimum usia capres-cawapres menjadi 35 tahun atau mempertimbangkan pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mewakili DPR, sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Jokowi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya telah menyerahkan keputusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden kepada MK. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut akan diputuskan oleh MK berdasarkan pertimbangan yang baik dan buruk.
Ma’ruf Amin juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK, karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung wacana penurunan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, karena hal ini dapat memberi kesempatan kepada generasi muda untuk berkontribusi bagi bangsa.***
Sentimen: positif (91.4%)