Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Soal Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Singgung Skala Prioritas Pimpinan KPK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, semestinya pimpinan KPK bisa membagi skala prioritas dalam menjalankan tugas.
Hal ini disampaikan karena adanya informasi bahwa saat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) ditetapkan tersangka oleh KPK, pimpinan KPK berada di luar daerah untuk meresmikan gedung dan bermain badminton.
"Harusnya kan bisa memilih skala prioritas. Mana yang harus dikerjakan, kalau ada penangkapan yang melibatkan anggota TNI ya pimpinan KPK-nya koordinasi dengan pimpinan TNI," kata Novel dalam tayangan Gaspol! Kompas.com, dikutip Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Digitalisasi Disebut Bisa Cegah Orang Korupsi, Novel Baswedan: Salah Kaprah!
Dia menambahkan, tidak ada tugas pimpinan KPK meresmikan gedung atau bermain badminton.
Novel mengatakan, bermain badminton atau pun meresmikan gedung tidak menyelesaikan masalah terhadap pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, menurut dia, wajar jika pihak TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka karena dianggap tidak ada koordinasi atau komunikasi dari KPK sebelumnya.
"Jadi problemnya, ya profesionalisme, kalau enggak profesional, menangani kasus seperti apa pun akan sulit gitu," jelas Novel.
Di samping itu, ia juga mengingatkan pimpinan KPK untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas. Dalam kasus ini, Novel menilai pimpinan KPK berbohong dalam mengumumkan penetapan tersangka.
"Kita bukan sedang mengkritisi berwenang apa enggak berwenang, tapi ternyata, dia mengumumkan, Sprindik-nya belum ada. Artinya, dia bukan tersangka, tapi diumumkan sebagai tersangka, itu namanya apa, bohong apa jujur?" tanya Novel.
Baca juga: Soal Polemik Pengumuman Pejabat Basarnas Jadi Tersangka, Novel Baswedan: Dewas Harus Kerja
"Offside, nah itu, padahal di KPK itu, masalah kejujuran itu menjadi nilai dasar," katanya lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidiknya khilaf karena menciduk pejabat Basarnas dari kalangan militer yang diduga menerima suap.
Pejabat dimaksud adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
KPK kemudian menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Menurut Tanak, seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI.
Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (97.7%)