Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir pimpinan KPK dengan mengatakan tak jujur terkait penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Penilaian itu lantaran KPK menetapkan tersangka tersebut tanpa adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Mulanya, Novel mengaku enggan mempersoalkan soal siapa yang berhak mengumumkan tersangka, jika seseorang diduga terlibat tindak pidana korupsi itu adalah TNI aktif.
"Kalau saya sih gini, saya tidak sedang mempermasalahkan soal yang ngumumkan siapa. Siapa pun yang ngumumkan, asal jangan bohong, kalau yang diumumkan tapi bohong, itu enggak boleh," kata Novel dalam tayangan Gaspol! Kompas.com, yang dikutip Jumat (4/8/2023).
Baca juga: KPK Sebut Perusahaan Pemenang Lelang di Basarnas 2021-2023 Berbeda, tapi Pemiliknya Sama
Kemudian, Novel mengingatkan pimpinan KPK agar bekerja secara profesional, termasuk saat mengumumkan penetapan tersangka.
Dia mengatakan, mekanisme dan aturan harus dilaksanakan dalam hal ini, termasuk wajib adanya Sprindik saat pengumuman tersangka.
Dari situ lah, Novel mempertanyakan upaya pimpinan KPK yang mengumumkan tersangka ternyata tanpa ada Sprindik.
"Kita bukan sedang mengkritisi berwenang apa enggak berwenang, tapi ternyata, dia mengumumkan, Sprindik-nya belum ada. Artinya, dia bukan tersangka, tapi diumumkan sebagai tersangka, itu namanya apa, bohong apa jujur?" ujar Novel.
"Offside, nah itu, padahal di KPK itu, masalah kejujuran itu menjadi nilai dasar," tambahnya.
Novel tak habis pikir jika cara-cara pimpinan KPK bekerja masih seperti ini.
Ia mengingatkan, kejujuran adalah dasar untuk melihat integritas seseorang dalam melakukan pekerjaan dengan baik.
Melihat pimpinan KPK yang sudah berbohong, Novel menilai wajar apabila TNI keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.
"Ya keberatan ya wajar, orang dia merasa wah ini kok diumumkan kan enggak seperti itu faktanya," tutur dia.
Baca juga: Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas
Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak Puspom TNI akhirnya menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Namun demikian, sebelum pengumuman itu, KPK terlebih dulu menetapkan Henri sebagai tersangka.
Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (96.2%)