Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI, UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, IAIN
Kab/Kota: Tangerang, Gresik, Indramayu
Kasus: Pemalsuan dokumen, penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang, Tak Tamat Pondok Gontor hingga Masuk Bui Dua Kali
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan Panji Gumilang masih menjadi pro dan kontra. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah resmi ditahan atas kasus penistaan agama.
Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak Rabu 2 Agustus 2023.
Pria yang akrab disapa Syeikh, ternyata bukan pertama kalinya ditahan pihak kepolisian. Panji Gumilang juga pernah di penjara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Lantas siapa sebenarnya sosok Panji Gumilang?
Mengutip beberapa sumber, Pimpinan Pondok Al Zaytun itu mempunyai nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Pria yang lahir di Gresik tanggal 30 Juli 1946 itu pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren ternama di tanah Jawa, yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
Kabarnya, Panji Gumilang tidak tamat mengenyam pendidikan di pondak ternama di Jawa ini. Ia keluar dari Ponpes Gontor pada tahun 1966.
Tak selesai mengenyam pendidikan di Gontor, Panji Gumilang pun akhirnya melanjutkan pendidikan formalnya di Sekolah Rakyat (SR), sebutan sekolah kala itu.
Selesai disitu, Panji Gumilang kemudian melanjutkannya ke tingkat perkuliahan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, yang kini bernama UIN Syarif Hidayatullah Cuputat, Tangerang.
Si kampus inilah, Panji Gumilang dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association).
Hingga akhirnya Panji Gumilang membangun Pondok Al Zaytun berawal dari tanah yang tidak luas. Kemudian dikembangkan sedikit demi sedikit, sehingga pondok yang ia rintis dari tanah sepetak itu menjadi pondok super megah di Indonesia, bahkan di Asia.
Prahara di Al Zaytun
Berjalannya waktu, Pondok Al Zaytun mulai dihantam badai. Pada tahun 2011 lalu, Panji Gumilang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pengelolaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Sejumlah perwakilan pengajar di Al Zaytun memperkarakan dokumen yang dipalsukan oleh Panji Gumilang.
Dengan prahara yang dilaporkan salah satu pengajar di Al Zaytun, Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panji Gumilang bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Akan tetapi Panji Gumilang tidak langsung di tahan kala itu. Selang beberapa tahun, tepatnya pada tahun 2015 Panji Gumilang resmi ditahan dengan vonis kurungan penjara 10 bulan.
Masuk Bui Kedua Kalinya
Tepatnya 2 Agustus 2023, Panji Gumilang kembali merasakan hangatnya jeruji besi terkait kasus penistaan agama.
Kasus pimpinan Pondok Al Zaytun bergulir beberapa pekan usai kasus penistaan agama dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Rumit dan banyaknya kepentingan atas kasus penistaan agama Panji Gumilang, membuat penyidik Bareskrim Polri tak gegabah menetapkan tersangka Panji Gumilang.
Puluhan saksi ahli, baik ahli pidana, agama, hingga saksi ahli lainnya telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Dengan rampungnya gelar perkara pada Selasa 1 Agustus 2023, penyidik akhirnya menetapkan tersangka Panji Gumilang kasus penistaan agama.
Atas ulah Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tanggapan MUI Penahanan Panji Gumilang
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengapresiasi kinerja Polri yang langsung menahan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.
Penahanan Pimpinan Pondok Al Zaytun itu dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.
"Ya saya mengapresiasi kinerja penegak hukum untuk penegakan keadilan," kata Kyai Cholil saat dibungi pojoksatu.id, Rabu 2 Agustus 2023.
Selain itu, Kyai Cholil juga menilai penegakan hukum yang tegas terhadap Panji Gumilang bentuk wujud Korps Bhayangkara dalam merawat kerukunan beragama.
"(Penahanan Panji) sekaligus merawat kerukunan umat," tegasnya.
Kendati demikiam, Kyai Cholil mengingatkan umat islam agar tetap mengawal kasus Panji Gumilang hingga tuntas sampai persidangan.
"Kita ikuti proses hukumnya dan pembuktian di pengadilan," tegasnya. (pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.5%)