Sentimen
Positif (66%)
5 Agu 2023 : 14.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Tokoh Terkait
Juliyatmono

Juliyatmono

Bupati Karanganyar Isi Jabatan Kepsek di Sekolah Regrouping

5 Agu 2023 : 14.00 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Bupati Karanganyar Isi Jabatan Kepsek di Sekolah Regrouping

Krjogja.com - KARANGANYAR - Sebanyak 120 guru dilantik menjadi kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Karanganyar, Selasa (01/08/2023). Mereka dari kalangan guru yang mendapat tugas tambahan itu.

“Ada 120 guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang kita lantik dan ambil sumpah jabatannya. Selain itu, kita juga melantik jabatan fungsional sebagai guru di masing-masing sekolah. Mereka mengisi sekolah yang diregrouping," kata Bupati Karanganyar Juliyatmono di aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar.

Bupati menjelaskan ada 2 regulasi yang menjadi dasar diangkatnya seorang kepala sekolah pada sebuah institusi pendidikan. yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Berdasarkan regulasi ini, guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu serta dituntut mampu memahami banyak komponen kompetensi seperti kompetensi manajerial, kompetensi kepribadian, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial," jelas bupati.

Bupati menambahkan, dengan kompetensi yang memadai tersebut, seorang kepala sekolah di sebuah institusi pendidikan dapat memaksimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada untuk mengembangkan dan memajukan pendidikan di wilayah kerja masing-masing. Selain melantik kepala sekolah, Disdikbud juga menyerahkan SK jabatan fungsional guru PNS.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan seleksi guru menjadi kepala sekolah tak perlu meraih kompetensi guru penggerak. Asalkan usia cukup dan memenuhi kriteria. Di sisi lain, regrouping menyisakan masalah pada mutasi guru di sekolah.

Menurutnya, BKPSDM belum menuntaskan mutasi guru-guru ke sekolah regrouping. "Sekolahnya sudah regrouping tapi guru belum dimutasi. Kami mendorong BKPSDM segera menuntaskannya," katanya. (Lim)

Sentimen: positif (66%)