Jokowi Akui Tak ‘Cawe-cawe’ Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres: Urusan Yudikatif

5 Agu 2023 : 13.52 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Akui Tak ‘Cawe-cawe’ Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres: Urusan Yudikatif

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi mengaku tidak mengintervensi uji materi batas minimal usia Capres-Cawapres (Calon Presiden-Calon Wakil Presiden). Dikabarkan gugatan uji materi itu dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut sang presiden, urusan itu dilakukan lembaga yudikatif, tidak seperti dirinya yang wilayah kerjanya berada di ranah eksekutif. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 4 Agustus 2023.

"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," ujar Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga menekankan agar kita tidak menduga-duga isu yang menyebut uji  materi itu terkait salah satu putranya yang menjadi politisi, Gibran Rakabuming Raka. Kini Gibran yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedang menjadi Wali Kota Solo.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Kritik Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Sebut Kenegarawanan dan Konsistensi MK Diuji

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," katanya saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut apakah terkait dengan pencalonan Gibran.

MK urus 3 perkara soal batas usia minimal Capres-Cawapres

Diketahui aturan yang membahas batas usia minimum Capres dan Cawapres adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Perkara pertama diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Partai politik itu meminta agar batas usia minimum itu diturunkan menjadi 35 tahun dari 40 tahun.

Selain perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut, perkara lainnya dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana  dan Yohanna Murtika.  Mereka meminta agar batas usia Capres dan Cawapres itu tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Jelaskan Alasan Tak Mungkin Jadi Cawapres dari PDIP: Umur Belum Cukup, Ilmu Belum Cukup

Perkara ketiga diajukan dua kader Gerindra yakni Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Perkara dengan nomor 55/PUU-XXI/2023 itu berisi gugatan yang sama dengan Partai Gerindra.

Ada sinyal dukungan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap penurunan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden tersebut yakni di angka 35 tahun. Pernyataan Pemerintah atau Presiden Jokowi ketika itu diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian, sedangkan pernyataan DPR disampaikan anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Hingga saat ini, bakal Capres yang sudah diusung sejumlah pihak rata-rata berusia di atas 40 tahun. Mereka adalah Anies Baswedan yang diusung NasDem, PKS, dan Partai Demokrat, ada pula Ganjar Pranowo yang diusung PDIP, juga Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra.***

Sentimen: negatif (91.4%)