Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hinca Pandjaitan Mengaku Kembalikan Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Negara
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, uang yang diterimanya dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah dia kembalikan ke negara.
“Uang tersebut adalah uang duka dan sudah saya kembalikan kepada negara,” kata Hinca saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).
Ia menanggapi pemberitaan yang menyebutnya menerima uang puluhan juta dari Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Disebut Sumbang Rp 1,5 Miliar Hasil TPPU ke Demokrat
Adapun Ricky yang merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu disebut memberi uang Rp 50 juta kepada Hinca.
Sementara itu, menurut Hinca, Ricky Ham Pagawak memang pernah memberikannya uang Rp 50 juta.
Uang itu merupkan uang duka ketika ibunya meninggal dunia.
“Uang sebesar Rp 50 juta rupiah yang disebutkan dalam penyidikan KPK ternyata merupakan dana kedukaan atas meninggalnya ibu saya pada bulan Februari 2020 di Kisaran, Asahan,” ungkap Hinca.
Baca juga: Uang TPPU Ricky Ham Pagawak Diduga Mengalir ke Politikus Demokrat Hinca Pandjaitan
Ia juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas penerimaan uang tersebut.
Ketika ia mengetahui asal usul uang tersebut, Hinca pun langsung mengembalikannya ke penyidik KPK.
“Setelah diketahui bahwa dana tersebut terkait dengan masalah hukum, saya kemudian langsung mengembalikan dana tersebut ke negara. Dana tersebut sudah diterima oleh penyidik KPK,” kata dia.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, Ricky memberikan sumbangan uang Rp 50 juta sebagai bentuk empati dan penghormatan atas kepergian ibunya.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Beri Rp 380 Juta dan Mobil ke Presenter TV Brigita Manohara
Dia juga menekankan, saat Ricky memberikan uang tersebut, Hinca tidak mengetahui bahwa uang itu terkait dengan masalah hukum.
“Saat saya menerima dana tersebut, tidak ada niat dari diri saya untuk melanggar hukum atau menerima dana yang berasal dari sumber yang bermasalah,” ujar dia.
Sebelumnya, informasi Hinca mendapat uang hasil TPPU dari Ricky dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).
Di situ, Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp 50 juta ke Hinca Pandjaitan. Duit hasil pencucian uang itu diduga diberikan ke Hinca pada 17 Februari 2020.
“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” demikian bunyi surat dakwaan.
Tak hanya itu, uang suap yang diterima Ricky dari sejumlah pihak juga diduga dialirkan ke Partai Demokrat.
“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” bunyi surat dakwaan.
Dua orang lainnya juga disebut jaksa menerima uang dari Ricky. Keduanya yakni presenter televisi swasta, Brigita Manohara, dan teman wanita Ricky bernama Christa Fransiska Djasman.
Brigita Manohara diduga menerima Rp 380 juta dari Ricky. Brigita juga disebut pernah diberi satu unit mobil namun sudah dijualnya.
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan Korupsi Ricky Ham Pagawak
Sementara itu, uang yang diterima Christa Fransiska Djasman nilainya mencapai Rp 1.575.000.000.
Jaksa juga menduga, Ricky membelanjakan sebagian uang suap yang diterimanya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.
Sedikitnya, satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah dibeli Ricky yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.
Ricky Ham Pagawak didakwa pasal berlapisJaksa mendakwa Ricky dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Terkait dugaan suap, Ricky didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari Jayapura Usut Dugaan Proyek Fiktif Pembangunan Jembatan di Pelosok Mamberamo Raya
Sementara itu, untuk dugaan gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lalu, perihal dugaan TPPU, JPU KPK mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)