Sentimen
Rocky Gerung Dipolisikan karena Diduga Hina Jokowi, Polisi Tangani Laporan Sesuai SOP
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polisi memastikan laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden yang dilakukan oleh Rocky Gerung, telah ditangani sesuai dengan SOP (standard operating procedure) dalam menerima laporan dugaan tindak pidana dari masyarakat.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat mengkritik kebijakan Jokowi yang menurutnya ambisius intin meninggalkan legacy (warisan) berupa ibu kota baru di Kalimantan.
Dalam salah satu pernyataannya, Rocky Gerung melabeli Jokowi dengan perkataan yang dianggap kasar dan tidak pantas oleh para pelapor yang merupakan relawan Jokowi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berujar jika tindakan kepolisian pada saat ini telah sesuai dengan SOP. Dia membantah laporan ini diproses lebih cepat dibandingkan yang lain.
Baca Juga: 3 Nama Calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil Belum Sampai ke Jokowi
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya. Itu sudah sesuai SOP dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT," kata Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Prosedur pertama adalah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah itu, Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik.
Penyidik yang ditugaskan untuk mengusut laporan tersebut kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
"Semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan. Polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) yang merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dan konteksnya," ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Tes Zigzag dan Angka 8 Praktik SIM Resmi Dihilangkan Hari Ini, Gantinya jadi bentuk Sirkuit
Polisi Lakukan PenyelidikanDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Jokowi oleh Rocky Gerung. Penyelidikan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut," ucap Ade Safri Simanjuntak.
Selain Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun juga dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan video pidato Rocky Gerung melalui kanal YouTube miliknya.***
Sentimen: negatif (99.2%)