Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Polda Metro Tangani 3 Laporan terhadap Rocky Gerung
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Terlapor dalam kasus tersebut adalah pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
“Total sudah ada tiga Laporan polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/8).
Baca Juga:
Moeldoko Minta Aparat Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas di Kasus Rocky GerungLaporan polisi terbaru yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.
Adapun laporan yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghasutan dan/atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Moeldoko Sebut Pernyataan Rocky Gerung Menyerang Pribadi JokowiSelanjutnya sehari kemudian pada Selasa, 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ade memastikan, penyidik langsung bekerja untuk memproses laporan yang masuk. “Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Sejumlah Ahli Dilibatkan untuk Cari Dugaan Pidana di Balik Pernyataan Rocky GerungSentimen: negatif (92.8%)