Sentimen
Negatif (87%)
5 Agu 2023 : 08.55

Dirugikan, Perusahaan Lokal Gugat Lazada Rp20 Miliar

5 Agu 2023 : 15.55 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Dirugikan, Perusahaan Lokal Gugat Lazada Rp20 Miliar

AKURAT.CO PT Universal Express Logistindo (UEL) melakukan gugatan terhadap situs e-commerce Lazada dengan ganti rugi mencapai Rp20 miliar.  

Asfa Davy Bya selaku kuasa hukum PT UEL menjelaskan, kasus bermula dari kliennya diminta untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diajukan pihak Lazada Indoneia dan Lazada Singapura. 

Akan tetapi Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut sehingga merugikan PT UEL. 

baca juga:

"Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada. Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia," Asfa memaparkan melalui keterangan pers, Jumat (4/8/2023). 

Menurut dia, total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh PT UEL mencapai sebesar Rp20 miliar.

"Dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL," kata Asfa.

Gugatan diajukan PT UEL terhadap PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai tergugat II dan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai tergugat III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan Nomor Perkara 288/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. digelar pada Kamis (3/8/2023) dan ditunda hingga Desember 2023. Sesuai aturan Mahkamah Agung, untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal lima bulan dan maksimal enam bulan.

Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar para tergugat membayar uang paksa atau dwangzom sebesar Rp10.000.000 per hari kepada penggugat jika nantinya para tergugat dinyatakan kalah dan tidak melaksanakan isi putusan.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Lazada.

Sentimen: negatif (87.7%)