Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK, Buntut Kasus Suap Kabasarnas
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kantor Basarnas digeledah oleh Penyidik Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai penyelidikan lanjutan dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
“Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas, red.). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10 tadi,” katanya saat dihubungi, Jumat 4 Agustus 2023.
Baca Juga: MK Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Anggota Bawaslu Tanyakan Urgensinya
Sejauh ini Kapuspen belum bisa menjelaskan dokumen atau barang bukti apa yang disita oleh penyidik.
HA dan ABC ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 31 Juli 2023.
Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Ogah Komentari Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Yudo: Tak Ada Perlindungan bagi Oknum TNIPanglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku tidak akan melindungi apalagi mengintervensi proses hukum yang akan berjalan meski keduanya berasal dari instansi yang sama.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," katanya.
Lebih lanjut, Yudo menegaskan bila pihaknya, terkhusus dia selalu tunduk pada aturan yang tertuang dalam falsafah negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya.
Selanjutnya, sebagai Panglima di instansi tersebut, Yudo memasatikan pihaknya akan patuh pada Peradilan Militer sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.***
Sentimen: positif (88.6%)