Hukum Polri Resmi PTDH Irjen Teddy Minahasa Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat, Jumat (4/8/2023). Majelis Sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi, dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Terhadap saudara TM," bunyi putusan Sidang Banding KKEP pelanggar Irjen Teddy Minahasa dalam keterangan tertulis Mabes Polri diterima RRI.CO.ID, Jumat (4/8/2023) malam.
Baca juga: Ketua Sidang KKEP Ferdy Sambo Dimutasi Jabat Irwasum Polri
Pelaksanaan Sidang KKEP Banding Teddy Minahasa berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Jakarta. "Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, yang menjatuhkan sanksi," kata putusan Sidang Banding KKEP pelanggar Teddy Minahasa.
Tertulis, terdapat dua sanksi dalam poin tersebut, yaitu:
a.Sanksi Etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
b.Sanksi Administratif, berupa:
1)Penempatan dalam tempat khusus selama 10 hari, dari tanggal 14 s/d 24 Oktober 2022, di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar (Teddy Minahasa).
2)Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Adapun perbuatan telah dilakukan oleh Saudara TM (Teddy Minahasa), yaitu:
a)Telah memerintahkan kepada AKBP DP, yang pada saat itu, menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu. Dari hasil pengungkapan peredaraan Narkotika Jenis Sabu kurang lebih seberat 41,4 Kilogram.
Yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bukit Tinggi dan selanjutnya AKBP DP dengan dibantu oleh saudara SM, alias A. Telah berhasil menyisihkan dan menukar barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan tawas, kurang lebih seberat 5.000 Gram.
Setelah berhasil disisihkan, kemudian dijual melalui kenalan pelanggar (Teddy Minahasa) bernama saudari LP, alias A.
b)Atas penjualan tersebut, pelanggar (Teddy Minahasa) telah menerima keuntungan berupa uang SGD27.300, atau sebesar Rp300 juta.
c)Bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan pelanggar (Teddy Minahasa) tersebut, telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif. Terhadap Institusi Polri di media nasional, baik cetak, maupun elektronik.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Irjen TM Penjara Seumur Hidup
Wakil Ketua Sidang KKEP Banding Teddy Minahasa adalah Irjen Viktor T Sihombing, dengan tiga anggota majelis sidang. Mereka adalah Irjen Indra Miza, Irjen Dedi Prasetyo (As SDM Polri), dan Irjen Hary Sudwijanto.
Sentimen: negatif (99.1%)