Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke polisi Dugaan Penghinaan Jokowi, Dokter Tifa Ungkap Bahaya jika Gugatan Balik Diajukan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengungkapkan bahaya yang akan dihadapi jika pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun mengajukan gugatan balik.
Untuk diketahui, Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa mengatakan seharusnya pihak yang berupaya memperkarakan keduanya berhitung baik-baik.
"Siapapun atau pihak manapun yang berupaya mempolisikan RG dan RH harus berhitung baik-baik," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Kamis (3/8).
Karena tentu akan berbahaya jika gugatan balik diajukan. "Ada trade-in yang sulit terbayar ketika RG dan RH mengajukan gugatan balik. Trade in yang ada di dalam gugatan balik itu isinya cuma dua kata: Mana ijazahmu," sambungnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu. Hal ini terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan terhadap Rocky dan Refly terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Mereka dilaporkan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Lalu, terkait Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Komunitas relawan itu berharap polisi bisa menindaklanjuti pelaporan tersebut. (wartaekonomi)
Sentimen: negatif (88.9%)