Sentimen
Positif (100%)
4 Agu 2023 : 23.20
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait

DPR Lempar Sinyal Positif Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Berikan Kesempatan Bagi Anak Muda

5 Agu 2023 : 06.20 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

DPR Lempar Sinyal Positif Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Berikan Kesempatan Bagi Anak Muda

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan sinyal positif mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun. Menurutnya, ini akan berdampak baik bagi generasi muda untuk berkontribusi pada bangsa.

Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa usia 35 tahun memang masih muda, tapi kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidak ditentukan oleh usia.

"Ada yang masih muda, tetapi sudah matang pemikirannya. Ada yang sudah tua, tetapi masih childish (kekanak-kanakan), jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Ia berharap publik juga berpendapat demikian. Karena menurutnya generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan pada era saat ini.

Baca Juga: Baliho Anies Baswedan Terpampang di Luar Gedung Pasar Rumput Jakarta, Pengelola Bakal Copot Jika Lewati Batas

"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan 'pewaris sah' bangsa ini. Jadi, kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi? Pun pada akhirnya masyarakat yang akan memilih, peraturan ini hanya membuka akses," tuturnya.

Oleh sebabnya, ia berharap generasi muda dapat membawa pembaruan bagi bangsa Indonesia, khususnya di bidang politik.

Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 169 huruf q, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Baca Juga: PSI Dirangkul Prabowo, Grace Natalie: di Tempat Lain, Kami yang Diminta ke Sana, Kalau Perlu Sambil Merangkak

DPR RI, melalui ketua Komisi III Habiburokhman telah menyerahkan syarat minimal capres-cawapres kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.

Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia. Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” sampai Habiburokhman.

Baca Juga: Ridwan Kamil ke Pj Gubernur Jabar: Tinggal 'Nge-Gas Saja'

Partai-Partai Ikut Bersuara

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah syarat minimal capres-cawapres 40 tahun.

Alasan PSI melayangkan permohonan itu karena untuk memberikan kesempatan bagi putra putri muda bangsa.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata anggota PSI Francine Widjojo.

Tak hanya PSI, Partai Garuda juga mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.***

Sentimen: positif (100%)