Sentimen
Negatif (99%)
4 Agu 2023 : 21.24
Tokoh Terkait
Suriansyah

Suriansyah

Kombes Pol. Yusuf Sutejo

Kombes Pol. Yusuf Sutejo

AKBP Anton Firmanto

AKBP Anton Firmanto

Demo Tuntut Tangkap Rocky Gerung di Kaltim Terus Berlanjut Buntut Pernyataan 'Bajingan Tolol' ke Jokowi

5 Agu 2023 : 04.24 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Demo Tuntut Tangkap Rocky Gerung di Kaltim Terus Berlanjut Buntut Pernyataan 'Bajingan Tolol' ke Jokowi

Editor: Khanif Lutfi |  

Kamis 03-08-2023,21:34 WIB

Massa membakar ban bekas dalam aksi demonstrasi menuntut komentator politik Rocky Gerung ditangkap di Balikpapan, Rabu 2/8/2009. (ANTARA/Novi Abdi)--

Tangkap Rocky Gerung - Gelombang aksi demonstrasi menuntut penangkapan komentator politik Rocky Gerung terus bermunculan. 

Bahkan, polisi mengerahkan 150 personel atau satuan setingkat kompi (SSK) setiap harinya untuk menjaga aksi demo yang menuntut penangkapan Rocky Gerung. 

Dalam dua hari gelombang demonstrasi di Balikpapan, Kaltim, menuntut penangkapan komentator politik Rocky Gerung terus berlangsung.

”Kami menurunkan 150 personel setiap hari untuk memastikan semua berlangsung aman dan tertib,” kata Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto, Kamis 3 Agustus 2023.

Pada demonstrasi yang digelar Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo dan Gerakan Putra Asli Kalimantan (Gepak) Kuning itu, Anton bahkan turut mengatur lalu lintas agar tetap lancar selama aksi berlangsung.

Tuntutan Koppad dan Gepak adalah Rocky Gerung ditangkap dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak Selasa 1/8. 

BACA JUGA:

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghina kepala negara,” kata Ketua Gepak Kuning Prof Suriansyah.

Polisi juga menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. '

Dua laporan disampaikan di Polresta Balikpapan, dua lagi di Polda Kaltim.

”Semua menuntut agar RG (Rocky Gerung) diproses hukum,” kata Kabis Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Ia juga menegaskan polisi akan memproses laporan-laporan tersebut dan segera melakukan gelar perkara.

Dua di antara pelapor adalah Lembaga Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).

Polisi menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I. Pernyataan Rocky Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (99%)