Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Moeldoko Berniat Polisikan Rocky Gerung: Konon Profesor tapi Seperti Tak Punya Hati
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Presiden Moeldoko berniat melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi. Hal tersebut disampaikan terkait viralnya pernyataan akademisi Rocky Gerung di media sosial yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan," kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
Bahkan Moeldoko menyebutkan bahwa Rocky Gerung adalah seorang robot, pintar tetapi tak punya hati.
"Ooh si robot itu? Anda bisa bayangkan kalau robot ya pinter, punya otak tapi gak punya hati, kalau menurut saya sih itu. Konon katanya seorang profesor, mungkin pinter begitu tetapi persoalannya sepertinya tidak punya hati. Jadi kalau saya membayangkan orang pinter tidak punya hati ya robot itu. dan robot itu biasa ada yang mengendalikan itu, ada yang 'me-remote', cari sendiri siapa yang 'me-remote'," kata Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko Wanti-Wanti Rocky Gerung: Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden Jokowi!
Lebih lanjut, Moeldoko mewanti-wanti beberapa pihak yang ingin mencoreng kehormatan Jokowi.
"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden," katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Rumor Berseberangan dengan Jokowi: Saya Rakyat Biasa
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023)
Pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Setelah dilaporkan, Rocky Gerung lantas buka suara mengenai maksud ucapan bajingannya kepada Jokowi.
Dia menuturkan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum politik untuk memberi semangat kepada para buruh. Dia pun menunjukkan fakta-fakta bahwa Presiden Jokowi harus bertanggung jawab terhadap Omnibus Law.
Di sisi lain, Jokowi tampaknya tak ambil pusing mengenai dugaan penghinaan tersebut. Ia malah menyebutkan hal tersebut bukan masalah besar.
"Itu hal kecil, saya kerja aja," katanya saat dijumpai di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.***
Sentimen: negatif (99.4%)