Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Dua Anggota DPRD Sinjai Sulsel Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu-sabu di Hotel Makassar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap oleh Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel.
Dilansir dari Tribrata News, identitas anggota DPRD itu ialah A alias Anto dari Partai PAN, dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar. Keduanya ditangkap saat mengonsumsi barang haram itu si sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, pada Senin, 31 Juli 2023.
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes. Pol. Darmawan Affandi mengonfirmasi kebenaran terkait penangkapan terhadap dua anggota DPRD tersebut.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel, saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: DPR Lempar Sinyal Positif Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Berikan Kesempatan Bagi Anak Muda
Darmawan mengungkapkan, pembongkaran kasus ini bermula saat pihaknya menangkap pria bernama Agung yang kedapatan membeli sabu-sabu. Berangkat dari sana, polisi mengembangkan penyelidikan dan mendapati ada salah satu anggota DPRD, yakni Anto ikut terlibat.
"Awalnya itu pelaku pertama diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Karena Anto itu membeli,” ujarnya.
"Begitu Timsus datang, ditangkaplah Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai,” ujarnya.
Baca Juga: Moeldoko Berniat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi: Konon Katanya Profesor, tapi Seperti Tak Punya Hati
Setelah menangkap Agung atau pelaku pertama, polisi melanjutkan penyelidikan dan diketahui barang haram itu akan digunakan Anto bersama Wahyu di sebuah hotel.
“Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama Wahyu. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian lah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo" tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi belum menetapkan status hukum terhadap kedua anggota DPRD itu. Menurut Darmawan, meski sudah diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.
Identitas dua anggota DPRD yang konsumsi sabu-sabuAnto diduga bernama lengkap Kamrianto. Dia adalah anggota DPRD Sinjai asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sinjai Timur, dan Tellu Limpoe. Di Kabupaten Sinjai, Anto merupakan salah satu anggota DPRD termuda.
Sementara itu, Wahyu diketahui memiliki nama lengkap Muhammad Wahyu. Ia merupakan anggota Fraksi Golkar dari Dapil I Kecamatan Sinjai Utara, Balupoddo, dan Pulau Sembilan. Sama seperti Anto, Wahyu pun tergolong anggota dewan yang masih muda.***
Sentimen: positif (96.6%)