Sentimen
Negatif (96%)
3 Agu 2023 : 16.58
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Disebut Sesat, Mahfud MD Tugaskan Menteri Agama Bina Al-Zaytun Bentuk Kurikulum Baru

3 Agu 2023 : 16.58 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Disebut Sesat, Mahfud MD Tugaskan Menteri Agama Bina Al-Zaytun Bentuk Kurikulum Baru

tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menugaskan Kementerian Agama untuk membina Pondok Pesantren Al-Zaytun, usai pimpinannya, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus tindak pidana penistaan agama.

Mahfud mengatakan, pihaknya telah menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al-Zaytun.

"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin Keberlangsungannya," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, Mahfud MD mengatakan, Kementerian Agama diberikan kewenangan untuk membentuk kurikulum baru di Ponpes Al-Zaytun.

"Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytunsesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Mahfud.

Menko Polhukam, Mahfud MD usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri, Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).

Mahfud juga memastikan, Bareskrim Polri memberikan jaminan keamanan kepada pihak-pihak yang ingin melakukan pemeriksaan di Ponpes Al-Zaytun.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas dia.

Diketahui, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia juga dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.

Saat ini Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Itu terkait penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, dan penodaan agama.

Selain itu Bareskrim juga sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.

Sebagaimana temuan dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan Panji yang mencapai Rp 15 triliun dalam ratusan rekening atas nama pribadi, nama pihak lain, dan ponpes Al-Zaytun. Kasusnya masih tahap penyelidikan.(rpi/chm)

Sentimen: negatif (96.2%)