Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ITS Surabaya
Kab/Kota: Surabaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
BHS Desak Kemenhub Segera Evaluasi Aturan Tiket Elektronik PT ASDP
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyebutkan kebijakan tiket elektronik 1 Mei 2020 oleh PT ASDP di Industri angkutan penyeberangan yang dilandasi dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020, sangat merugikan masyarakat konsumen angkutan penyeberangan.
Menurut Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, pemberlakuan tiket elektronik ini, justru mengakibatkan peningkatan biaya yang sangat besar di harga tiket angkutan penyeberangan, demikian juga masyarakat menjadi sangat kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung berbayar di terminal. Sehingga, mereka harus melalui calo atau agen tiket.
“Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar mahal harga tiket dengan pembebanan ongkos jasa kepelabuhanan yang masuk dalam komponen harga tiket, ditambah dengan ongkos jasa penyeberangan dan ongkos jasa asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk di dalamnya adalah penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga dan jasa penjualan tiket yang dulu dilakukan oleh ASDP secara langsung. Sehingga, ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya,” kata BHS, Kamis (2/12/2021).
Sebagaimana misal di lintasan Ketapang-Gilimanuk, ongkos jasa pelabuhan sebesar Rp 3.800, sedangkan ongkos jasa pelayaran tidak berbeda jauh sebesar Rp 3.900 dan ongkos jasa asuransi Rp 800. Sehingga, total harga tiket yang harus dibeli konsumen pada saat itu dengan tiket berbayar langsung adalah sebesar Rp 8.500.
Tetapi saat ini setelah menggunakan tiket elektronik (digitalisasi), masyarakat konsumen diberikan beban kenaikan harga tiket yang tidak menentu, ada yang Rp 13.000, Rp 14.000 dan bahkan sampai Rp 15.000 dengan tambahan pembebanan dari tiket online atau elektronik. Dan, masyarakat juga kesulitan melakukan transaksi menggunakan tiket online, karena waktu yang dibutuhkan lebih dari 10 menit bahkan sampai 20 menit.
Selain itu, lanjut dia, sangat tidak lazim masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari 2 jam harus melaksanakan check in. Padahal, moda transportasi lainnya di udara, di kereta api bisa sampai bulanan dan bahkan tahunan berlakunya tiket tersebut dari saat mendaftar.
“Bila kita melihat moda transportasi lainnya, di udara, di kereta api dan di kapal laut, biasanya dengan digitalisasi atau elektronik tiket akan mengurangi ongkos jasa transportasi tersebut. Jadi, bila konsumen sudah diberikan beban ongkos jasa kepelabuhanan masuk di dalamnya adalah komponen penjualan tiket, maka harusnya ongkos jasa kepelabuhananlah yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi tiga kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan,” tegas BHS selaku Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur ini.
Apalagi, lanjut anggota DPR RI periode 2014-2019, saat ini agen agen tiket yang menjamur jumlahnya ratusan di lintasan Ketapang-Gilimanuk demikian juga di Merak-Bakauheni yang diakomodir oleh ASDP bukan merupakan agen yang profesional dan bahkan tidak memiliki izin sebagai travel agen.
Bahkan bengkel sepeda motor, warung nasi, penjual makanan, penjual bakso, penjual sembako dan kos kosan berfungsi sebagai agen-agen yang dilegalkan oleh ASDP dan membebani masyarakat dengan beban tambahan yang demikian besar, yang dapat dikatakan mereka sebagai calo-calo tiket yang dilegalkan oleh ASDP.
Padahal di moda transportasi lain, praktik percaloan sudah diberantas habis karena merugikan masyarakat, sedangkan di angkutan penyeberangan malah ditumbuhkan dengan subur.
“Seharusnya ini menjadi satu temuan dari terget dibentuknya satgas mafia kepelabuhanan yang diinisiasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan dengan dorongan dari Menko Marves Luhut Panjaitan. Adanya pungutan liar juga harus disapu bersih oleh Tim Saber Pungli yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi. Kami harapkan investigasi dan audit dari tim saber pungli dan satgas mafia kepelabuhanan turun meneliti kasus tersebut,” imbuh Ketua Dewan Penasihat DPD Partai Gerindra Jawa Timur ini.
Dengan adanya hal tersebut, BHS mengharapkan Menteri Perhubungan dengan jajarannya, segera mengevaluasi dan melakukan revisi kebijakan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 yang telah membebani masyarakat konsumen saat ini. (tok/ted)
Post navigation
Sentimen: negatif (100%)