Sentimen
Negatif (99%)
4 Agu 2023 : 08.23
Tokoh Terkait

55 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Karena Tak Patuh Lapor LHKPN

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

4 Agu 2023 : 08.23
55 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Karena Tak Patuh Lapor LHKPN
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut para anggota DPR RI itu terdiri dari 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, hingga badan legislasi. Dugaan tak patuh LHKPN tersebut terhitung mulai periode 2019 hingga 2021.

"Hari ini ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," ucap Kurnia di kompleks parlemen, Rabu (12/4).

-

-

Menurut Kurnia, sebanyak 55 anggota dewan yang diduga tak patuh lapor LHKPN itu terbagi dalam tiga kategori. Pertama, terlambat melapor. Kedua, tidak berkala melaporkan, dan ketiga tidak melaporkan sama sekali.

Dia merinci sebanyak empat terlapor dari pimpinan DPR, 37 pimpinan komisi, dua pimpinan Baleg, dua pimpinan badan anggaran, tiga pimpinan BURT, dua pimpinan BKSAP, dua pimpinan BAKN, dan tiga pimpinan MKD.

"Yang tidak pernah melaporkan LHKPN 2019, 2020, dan 2021 ada delapan orang, sehingga jika dijumlah totalnya ada 55 orang," ucap Kurnia.

Dia menuturkan lapor LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 serta turunannya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Kurnia menyebut para anggota dewan yang lalai terhadap LHKPN bukan hanya melanggar hukum tapi juga melanggar kode etik.

Kurnia berharap MKD segera memanggil para pihak terlapor dalam kasus tersebut dan menyidangkannya secara terbuka. Selain itu, dia ingin agar para terlapor yang terbukti bersalah bisa dihukum berat.

"Misal karena mereka adalah pimpinan AKD mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR," katanya.

(thr/tsa)

[-]

Sentimen: negatif (99.1%)