Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mengemuka Duit Eks Bupati Ricky ke Hinca Pandjaitan Ternyata Uang Duka
Detik.com Jenis Media: News
Aliran duit tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2013-2022 Ricky Ham Pagawak diungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan. Uang yang disebut jaksa hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah nama.
Surat dakwaan Ricky Ham Pagawak dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023). Ricky disebut jaksa menyamarkan harta kekayaannya dengan cara mentransfer uangnya ke sejumlah orang.
Total uang yang dia kirim ke sejumlah nama itu sekitar Rp 26.609.792.600 (miliar).
Selain dengan cara transfer, Ricky juga mengubah bentuk dan membelanjakan uang itu.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan.
Adapun uang itu mengalir ke sejumlah orang, nama yang cukup familiar adalah nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan dan Presenter TV Brigita Manohara.
Berikut aliran uang Ricky yang dirinci jaksa KPK:
1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara
2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman
3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan
4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)
5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)
6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.
Jaksa menyebut uang tersebut didapat Ricky dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ucap jaksa.
Ricky pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sentimen: negatif (88.8%)