Sentimen
Negatif (88%)
4 Agu 2023 : 00.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

OJK Beberkan Modus Terbaru Pinjol Ilegal

4 Agu 2023 : 07.24 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

OJK Beberkan Modus Terbaru Pinjol Ilegal

Jumat, 4 Agustus 2023 - 00:24 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, modus pinjaman online (pinjol) ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga :

Sinergi Bea Cukai Teluk Nibung dan Imigrasi Amankan Imigran Gelap di Peraian Tanjung Jumpul

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, tren pengaduan pinjol ilegal yang saat ini kerap diterima oleh OJK adalah, korban tidak melakukan pinjol. Namun, sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan yang besar.

"Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi," kata Kiki dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga :

Bea Cukai Magelang Musnahkan Jutaan Rokok dan Puluhan Liter Miras Sinergi Dengan Pemda dan APH Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Kiki menuturkan, masyarakat juga kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

Baca Juga :

Bos OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga

"Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga," ujarnya.

Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin. Dalam hal ini pelaku memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabuhi korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.

"Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikasi yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati," jelasnya.

Kiki melanjutkan, Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) hingga Semester I-2023 atau selama enam bulan telah menerima 4.712 terkait aduan pinjol ilegal. Serta 195 pengaduan terkait investasi ilegal.

Kredit Perbankan Juni 2023 Tumbuh 7,76 Persen, Bank BUMN Terbesar

OJK mengungkapkan, secara tahunan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2023 menjadi 5,79 persen yoy atau sebesar Rp 8.042 triliun.

VIVA.co.id

3 Agustus 2023

Sentimen: negatif (88.7%)