Sentimen
Negatif (66%)
3 Agu 2023 : 17.33
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Mahfud Md Minta Warga Ponpes Al Zaytun Jangan Panik Panji Gumilang Ditahan: Dijamin Negara

3 Agu 2023 : 17.33 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Mahfud Md Minta Warga Ponpes Al Zaytun Jangan Panik Panji Gumilang Ditahan: Dijamin Negara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengimbau kepada masyarakat Pondok Pesantren Al Zaytun untuk tidak panik, pasca penangkapan pimpinannya, Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan, meskipun pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka, hak-hak mereka akan tetap terpenuhi.

"Warga Pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinator bersama sejumlah menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 

Mahfud juga meminta kepada seluruh warga Ponpes Al Zaytun untuk melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan atas hak-hak konstitusional mereka.

"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun.

"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin keberlangsungannya," tandasnya.

Mahfud MD menugaskan Kementerian Agama untuk membina Pondok Pesantren Al Zaytun, usai pimpinannya, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus tindak pidana penistaan agama.

Mahfud mengatakan, pihaknya telah menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun.

"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, Mahfud mengatakan, Kementerian Agama diberikan kewenangan untuk memembentuk kurikulum baru di Ponpes Al Zaytun.

"Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytunsesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Mahfud. (rpi/ebs)

Sentimen: negatif (66%)