Sentimen
Negatif (100%)
3 Agu 2023 : 12.40
Partai Terkait

Deretan Pernyataan Kontroversi Rocky Gerung

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

3 Agu 2023 : 12.40
Deretan Pernyataan Kontroversi Rocky Gerung

JAKARTA - Rocky Gerung kembali diterpa masalah hukum akibat pernyataannya yang kontroversial. Terbaru, Rocky Gedung dilaporkan Tim Hukum PDIP dan sejumlah pihak lainnya karena pernyataannya dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut sederet kontroversi Rocky Gerung

1. Dinilai Hina Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang menggunakan kata di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presidenn Jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan sebagai seorang warga negara.

BACA JUGA:

Pernyataan Rocky Gerung Dinilai Contoh Demokrasi yang Kebablasan 

“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai 'baji**** yang to*** adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, Rocky Gerung secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan narasi yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti.

 BACA JUGA:

Hasto mengatakan, PDIP menghormati setiap perbedaan pendapat dalam negara demokrasi. Baginya, hal tersebut juga menjadi kultur kepemimpjnan Jokowi.

"Apa yang dilakukan Saudara Rocky Gerung sudah masuk delik penghinaan terhadap Presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian," geramnya.

"PDI Perjuangan memprotes keras dan meminta Rocky Gerung untuk meminta maaf. Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi, lalu dipakai mencela Presiden dengan cara-cara yang tidak berkeadaban,” tambah Hasto.

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih

Follow Berita Okezone di Google News

2. Sebut Kitab Fiksi

Sebelumnya pada tahun 2018, Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda atas tuduhan melakukan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), saat jadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.

Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung yang menyebut 'kitab suci itu fiksi' di sebuah program televisi. Menurutnya, ucapan Rocky Gerung melanggar hukum, sekalipun secara spesifik tidak menyebutkan kitab suci dari agama tertentu.

Menurutnya, semua agama di Indonesia mengakui masing-masing kitabnya adalah suci.

3. Sebut Presiden Tak Paham Pancasila

Rocky Gerung juga dilaporkan ke polisi pada 2019 karena menyebut presiden tidak mengerti Pancasila saat jadi pembicara di sebuah stasiun televisi, Selasa, 3 Desember 2019.

Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh advokat Henry Yosodiningrat. Henry mengatakan, laporan tersebut dilakukan atas keinginan pribadinya yang kecewa dengan pernyataan tersebut.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)