Sentimen
Positif (87%)
3 Agu 2023 : 17.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cawang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Budi Hartono

Budi Hartono

Satpol PP DKI Jakarta Minta Taman Dipakai Kegiatan Positif: Bukan Buat LGBT

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

3 Agu 2023 : 17.50
Satpol PP DKI Jakarta Minta Taman Dipakai Kegiatan Positif: Bukan Buat LGBT

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan taman adalah ruang bebas bagi masyarakat namun tetapi mengacu pada kebudayaan Indonesia.

Hal ini dia sampaikan mengacu pada peristiwa penggrebekan terhadap komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Hutan Kota UKI Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

“Kita kan berharap yang memanfaatkan dan menggunakan taman yang ada ataupun hutan kota yang ada di Jakarta itu kan jadikan tempat itu untuk berkegiatan yang positif. Tapi tentu kebebasan-kebebasan di taman tersebut mengacu pada budaya masyarakat,” tuturnya, kepada media, Kamis (3/8/2023).

Karena pengamanan Hutan Kota Uki Cawang yang kurang dan penerangan yang kurang juga sehingga komunitas LGBT memanfaatkan situasi tersebut.

Oleh karena itu, Arifin memastikan akan menambah lampu sebagai upaya menerangi hutan kota agar tidak terjadi kasus serupa.

“Iya mungkin ada penambahan lampu nantinya supaya tidak gelap,” tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjawab pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menegaskan bahwa penertiban perkumpulan LGBT di Hutan Kota UKI, Cawang, Jakarta Timur, adalah tindakan pelanggaran HAM.

Secara lantang, Heru mengingatkan bahwa fungsi dari Hutan Kota dibangun adalah sebagai tempat berinteraksi yang positif.

"Jika punya Pemda DKI melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan negatif, udah jawabannya itu," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa tidak hanya perbuatan yang tercela seperti perkumpulan LGBT, tetapi membuang sampah sembarangan saja bisa dikenakan denda sebesar Rp500.000, tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kurang nyaman teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak, udah jawabannya itu. Silakan warga berinteraksi di taman secara positif," pungkas dia. (Ags/ebs)
 

Sentimen: positif (87.7%)