Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Anggota DPR Pertanyakan Keinginan Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Langkah ini dilakukan pasca-penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani masih mempertanyakan pernyataan Jokowi yang akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI yang ditempatkan di ranah sipil.
Baca Juga:
Prabowo Kunjungi PSI, Grace Natalie: Tanda Dukungan Jokowi Semakin Terlihat"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (3/8).
Menurut dia, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang.
Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 47 UU TNI, lanjutnya, juga mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," tuturnya.
Baca Juga:
Prabowo Sebut Cocok, PSI Masih Tunggu Arahan Jokowi soal Dukungan di PilpresPolitisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan, apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan hukum dan penyelewengan anggaran. Sehingga, di kemudian hari tidak kembali terjadi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK.
"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar-lembaga negara bisa berjalan dengan baik," kata Christina.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Cari Unsur Pidana Dibalik Umpatan Rocky Gerung Terhadap JokowiSentimen: negatif (61.5%)