WNI Korban TPPO Malah Kembali ke Kamboja, Begini Kata Kemlu
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi. (Foto: dok)
Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI kembali menyorot tindakan WNI korban tindana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Pasalnya, ada orang-orang yang sudah diselamatkan tapi kembali ke negara asing tersebut.
Berdasarkan data dari Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha, ada belasan WNI korban TPPO yang kembali lagi ke negara-negara seperti Kamboja dan Laos.
Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan orang melalui online scam memang sedang marak di Asia Tenggara. Kemlu RI mencatat sudah membantu lebih dari 2.400 korban TPPO.
Pemulangan para korban TPPO difasilitasi dengan uang negara, para TPPO yang "overstay" juga tidak perlu membayar denda di negara tempat mereka bekerja. Tetapi ternyata ada yang malah berangkat lagi usai ditolong.
"Kita fasilitasi kepulangannya. Beberapa di antaranya tercatat kembali lagi berangkat keluar dan kemudian bekerja di jenis perusahaan yang sama," ujar Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha di Kemlu RI, Selasa (1/8/2023).
Judha mencontohkan ia mendapat informasi dari otoritas di Kamboja bahwa ada WNI yang kembali lagi, meski sudah diberi fasilitas kepulangan dan mendapat keringanan agar tak bayar denda.
Pada Juni lalu, belasan WNI korban TPPO juga dipulangkan dari Myanmar. Saat paspornya diperiksa, mereka ternyata ketahuan sering bolak-balik ke negara tersebut.
"Tentu negara wajib hadir untuk korban-korban online scam yang terindikasi sebagai anggota TPPO," ujar Judha. "Namun tentu bagi warga negara kita yang dengan kesadaran sendiri sudah paham dengan pekerjaan di sana dan kemudian berangkat, ini yang perlu kita tingkatkan kesadaran bahwa tentu ada risiko bagi mereka yang bekerja di bisnis-bisnis seperti itu."
Pihak yang berwenang pun dilaporkan sedang berdiskusi cara pencegahan agar para WNI yang sudah dibantu kepulangannya untuk tidak lagi pergi bekerja di perusahaan scam di luar negeri.
Salah satu wacana upaya preventifnya adalah melihat data perjalanan WNI tersebut, yakni apakah setelah ditolong oleh pemerintah orang tersebut malah kembali mengulangi perbuatannya lagi atau tidak.(*)
Sentimen: negatif (61.5%)