Honorer K2 yang Tidak Lulus PG di Seleksi PPPK Teknis 2022 Kini Bisa jadi ASN! Begini Ketentuannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Selamat, honorer K2 dengan nilai terbaik di seleksi PPPK 2022 jadi prioritas kebijakan reformulasi, begini ketentuannya.
Honorer K2 yang memiliki nilai terbaik di seleksi PPPK 2022 berhak berbahagia dengan keputusan optimalisasi.
Optimalisasi seleksi PPPK 2022 dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Dibuka Bareng CPNS, Ini Alasan Alokasi Formasi Rekrutmen PPPK Lebih Besar di Tahun 2023, PNS Tergusur?
Sebelumnya, seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022 telah diadakan dan hasilnya sudah keluar.
Sebanyak 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional ditetapkan pada seleksi PPPK 2022 di seluruh instansi pemerintah.
Jumlah tersebut sudah termasuk pelamar prioritas untuk guru dan penambahan nilai tenaga kesehatan non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kemenpan RB melakukan optimalisasi dari seleksi tersebut yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Optimalisasi Seleksi PPPK Teknis 2022, Honorer K2 Dapat Kabar Baik dari Menpan RB, Non ASN Bagimana?
Kebijakan reformulasi dilakukan karena hanya sedikit peserta PPPK Teknis 2022 yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lulus.
Kebijakan reformulasi seleksi PPPK Teknis yang telah digelar pada tahun 2022 lalu akan dioptimalisasikan dengan pemeringkatan atau rangking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari lama menpan.go.id Kamis, 3 Agustus 2023.
Adapun kebijakan reformulasi tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah Masih Ada Lowongan untuk PPPK? Ini Kata Kemenpan-RB
“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” tambahnya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dipriotiraskan untuk eks THK-II atau honorer K2.
Tentunya yang sudah memenuhi reformulasi nilai ambang atas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, maka nantinya akan diisi oleh peserta non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Itu dia informasi soal optimalisasi seleksi PPPK Teknis 2022 yang membuat tenaga honorer K2 beruntung.***
Sentimen: positif (99.7%)