Sentimen
Negatif (57%)
3 Agu 2023 : 12.35

Ibu Kota Segera Pindah, Kemendagri Limpahkan RUU Daerah Khusus Jakarta ke DPR Bulan Depan

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

3 Agu 2023 : 12.35
Ibu Kota Segera Pindah, Kemendagri Limpahkan RUU Daerah Khusus Jakarta ke DPR Bulan Depan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Kemendagri menargetkan RUU ini akan segera dilimpahkan ke DPR bulan depan atau September 2023.

Diketahui, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara atau IKN atau sekitar 2 tahun lagi. 

Dalam undang-undang yang dimaksud telah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

“September atau Oktober kita sudah limpahkan ke DPR. Insya Allah tidak lama prosesnya di DPR RI,” ucap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pembahasan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Akmal mengatakan draft RUU ini sudah beberapa kali dibahas dengan sejumlah pihak untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Setelah selesai, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas di DPR.

“Mungkin beberapa kali kita akan sampaikan kepada Bapak Menteri, selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas di DPR,” kata Akmal.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (57.1%)