Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
2 Agustus 2023 06:37 WIB
Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama
Panji Gumilang (twitter/abahdeon)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Penyidik memberikan surat peringtah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
"Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan dinyatakan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
Beri Pilihan ke Panji Gumilang, Pihak Anwar Abbas Persilakan untuk Minta Maaf atau Gugat Balik Rp2 T
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," jelasnya.
Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.
Ponpes Al Zaytun Diproses Hukum, Kemenag Fokus Penuhi Hak Belajar SantriSentimen: negatif (87.7%)