Sentimen
Positif (99%)
3 Agu 2023 : 10.23
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Umroh

Kab/Kota: Riyadh

Aziz Yanuar Pastikan Habib Rizieq Shihab Tetap Lakukan Umrah, Singgung Perpres Kejaksaan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

3 Agu 2023 : 10.23
Aziz Yanuar Pastikan Habib Rizieq Shihab Tetap Lakukan Umrah, Singgung Perpres Kejaksaan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski tidak diberikan rekomendasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab tetap akan melaksanakan ibadah umrah.

Alasan kliennya tetap melaksanakan ibadah umrah, karena sesuai Perpres Kejaksaan, ada jaksa yang dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. "HRS tetap jadi melaksanakan umrah," kata Aziz Yanuar seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup), Rabu (2/8).

Menurut Aziz, setidaknya sudah ada 4 jaksa yang telah bertugas di luar negeri. Keempat jaksa tersebut masing-masing bertugas menjadi Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara Cina, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

Karena itu, Aziz Yanuar mempertanyakan bila karena alasan pengawasan HRS tidak diperbolehkan melaksanalan umrah. Harusnya negara memberi tugas salah satu jaksa yang bertugas di luar negeri.

"Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?" tanya Aziz.

Aziz Yanuar juga menyinggung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mempersulit kliennya melaksanakan umrah.

Sementara, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sudah memberikan rekomendasi terkait izin ibadah umrah yang akan digelar Habib Rizieq.

"HRS tidak diberi rekomendasi oleh Kejari Jakpus untuk umroh dengan alasan sulit pengawasan," ujarnya.

"Sementara Kabapas sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihak kami selama ini. Kabapas dan tim bapas sangat baik dan humanis," ujarnya.

Saat ini, Habib Rizieq masih status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Diketahui Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara, Rabu (20/7) sekira jam 07.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2023). (jpg/fajar)

Sentimen: positif (99.9%)