Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BSI
Grup Musik: APRIL
Hewan: Ayam
Kab/Kota: Kalibata, Bintaro, Senayan, Menteng, Kebayoran Lama
Tokoh Terkait
Istiqlal hingga PIM dan GI
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) telah menempelkan barcode QRIS palsu di 38 lokasi, mulai dari masjid hingga mal.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan MIML mulai menempelkan stiker barcode QRIS sejak 1 April.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," kata Auliansyah di Jakarta, Selasa (11/4).
Rinciannya, pada 1 April MIML menempel di Masjid At Takwa Sriwijaya, BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BS Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Gallery Ayam Bulungan, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati, Masjid An Nur GOR Bulungan, dan SPBU Pejompongan.
Selanjutnya, 2 April di Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Darul Jannah Walikota, Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Simprug, serta Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau.
Lalu, pada 5 April ditempel di Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asyari, dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.
Kemudian, pada 4 April di Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci, Masjid Cut Nyak Dien Johar, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid At Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al Bakri Taman Rasuna, serta Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan.
Pada 6 April ditempel di Masjid Nurullah Kalibata. Berlanjut pada 7 April di Masjid Istiqlal, Masjid Al Azhar. Kemudian, 9 April di Masjid Thamrin Residance, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, dan Masjid Nurul Iman Blok M.
Tak hanya lokasi-lokasi itu, ternyata MIML juga menempelkam stiker barcode QRIS itu di musala mal. Yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia.
Auliansyah menerangkan dalam aksinya itu MIML terkadang meniban atau menempelkan stiker barcode QRIS yang dibuatnya di atas stiker yang sudah tertempel.
"Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRISnya," tutur dia.
Dalam kasus penipuan bermodus mengganti barcode QRIS ini, polisi telah menetapkan MIML sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat Pjasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(dis/ain)
[-]
Sentimen: positif (66%)