Jakarta Tetap Berstatus Daerah Khusus, Tokoh Betawi Suarakan Aspirasi
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang baru di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/7/2023). Kegiatan ini melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta.
Anggota DPR yang hadir di antaranya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir yakni Prof Dailami Firdaus dan Prof Sylvana Murni.
Tokoh Betawi yang hadir di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddy Nalapraya dan Prijanto, Ben Benjamin, sejumlah tokoh ormas serta tokoh budaya Betawi.
FGD kali menampilkan tiga panelis yakni I Made Suwandi, Halilul Khairi, dan Abdul Malik Sadat Idris (dari Bappenas).
Saat membuka FGD, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengingatkan pindahnya ibu kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru adalah inisiatif untuk mengatasi beberapa masalah yang telah dihadapi oleh Jakarta selama bertahun-tahun.
Seiring beralihnya status ibu kota negara, Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang untuk menyelesaikan permasalahan sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia yakni 16,64 persen (BPS,2022).
Serta memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang memiliki standar kehidupan yang tinggi. Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan nantinya UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Perda.
“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah," tuturnya.
FGD tentang RUU Jakarta cukup menarik. Pasalnya banyak tokoh Betawi yang menyampaikan aspirasi mereka.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (99.4%)