Sentimen
Negatif (88%)
3 Agu 2023 : 01.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait

Habibburokhman: Tak Mungkin Adian Tendensius, Prabowo Pernah Cawapres Mega

3 Agu 2023 : 01.16 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Habibburokhman: Tak Mungkin Adian Tendensius, Prabowo Pernah Cawapres Mega

KNews.id – Waketum Gerindra Habiburokhman menanggapi pernyataan Politikus PDIP Adian Napitupulu yang menyebut agar tidak memilih capres yang memiliki jejak diskriminatif dan langgar HAM. Habiburokhman menilai tidak mungkin Adian tendensius ke Prabowo Subianto.
“Kami sepakat dengan pernyataan tersebut, Adian orang baik dan sangat mengerti hukum. Itu adalah pernyataan normatif saja. Tidak mungkin juga beliau tendensius kepada Pak Prabowo karena Pak Prabowo kan pernah menjadi cawapres Bu Megawati dan saat ini masih menjabat sebagai Menhan dalam koalisi bersama-sama PDIP,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).

Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut tidak ditujukan untuk Prabowo. Sebab menurutnya tidak ada fakta hukum yang menunjukkan bahwa Prabowo pernah melanggar HAM.
“Yang jelas tak ada setitikpun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM,” kata dia.
Habiburokhman juga menyebut Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus penghilangan paksa. Salah satu bukti menurutnya, tidak adanya alat bukti dalam persidangan Tim Mawar yang menunjukkan keterlibatan Prabowo.

“Terkait fitnah di media sosial soal kasus pengilangan paksa crystal clear Pak Prabowo tidak bersalah. Ada empat fakta hukum yang menjelaskan Pak Prabowo tidak ada kaitan dengan kasus tersebut,” kata Habiburokhman.
“Yang pertama nggak ada satu alat bukti pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Pak Prabowo sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan penculikan tersebut. Kedua Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan Pendapat dan Saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” sambungnya.

Fakta lain menurutnya, yaitu keputusan terkait pemberhentian terhadap Prabowo bukan merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. Serta tidak bisanya Komnas HAM melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat. “Ketiga Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan Panglima Tertinggi soal pemberhentian terhadap Pak Prabowo bukanlah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, tetapi Pemberhentian Dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Habiburokhman.

“Terakhir, sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Pernyataan Adian Napitupulu
Sebelumnya, Politikus PDIP Adian Napitupulu mengatakan capres seringkali menebarkan janji-janji politik di tahun-tahun menjelang Pemilu. Menurut Adian, janji politik hanya bisa diuji dengan memeriksa rekam jejak masing-masing capres.

Hal itu disampaikan Adian saat membuka acara diskusi di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023). Adian mulanya mengatakan Pilpres 2024 merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia.
“Kenapa saya bilang bahwa ini akan menjadi sejarah besar bangsa Indonesia? Karena 199 hari lagi kita akan memilih siapa yang kita yakini sanggup membawa Indonesia menuju tahun 2045 seperti yang disampaikan Pak Wanto Sugito tadi (terkait Indonesia emas),” kata Adian dalam sambutannya.

“Di sini kita harus berani mencatatkan, kita harus berani mengambil pulpen, mengambil kertas, dan menuliskan presiden seperti apa yang kita inginkan dengan menuliskan Indonesia seperti apa yang kita harapkan,” imbuhnya. Adian pun meminta relawan untuk tidak memilih capres yang memiliki riwayat terpidana korupsi jika tak ingin Indonesia terus berbudaya korupsi. Sama halnya jika menginginkan Indonesia tanpa pelanggaran HAM.

“Contohnya begini, apakah kita mau Indonesia bebas korupsi? Oke semua mau, kalau kita mau Indonesia bebas korupsi, jangan pilih calon presiden yang pernah menjadi terpidana korupsi, gampang sekali,” ujar Adian. “Apakah kita mau Indonesia tanpa kekerasan terhadap rakyatnya? Oke kalau kita mau Indonesia tanpa kekerasan, jangan pernah pilih calon presiden yang punya rekam jejak melakukan kekerasan terhadap rakyatnya. Gampang sekali, apakah kita mau Indonesia nanti, negara ini tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyatnya mau? Bagaimana caranya? Jangan pilih mereka yang punya rekam jejak melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyatnya,” lanjut dia. (Zs/Dtk)

Sentimen: negatif (88.8%)