Sentimen
Negatif (66%)
2 Agu 2023 : 23.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Punya Rencana 'Cadangan'

3 Agu 2023 : 06.37 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Punya Rencana 'Cadangan'

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sepertinya tengah bahagia lantaran telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung atas kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. 

Lolos dari perkara suap, Gazalba masih dihantui kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian yang menjeratnya jadi tersangka, Gazalba bakal dijebloskan kembali ke jeruji besi.

Saat ini penyidik terus mengumpulkan dan melengkapkan bukti atas dua sangkaan tersebut. 

"Ya (akan ditahan, red), masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Sejak Semalam

Namun, Ali belum memerinci kapan pemanggilan yang berujung penahanan terhadap Gazalba Saleh.

Yang jelas, penetapan tersangka Gazalba atas dua sangkaan tersebut sudah diumumkan KPK.

"Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," ujar Ali.

Dikatakan Ali, Gazalba saat ini masih berstatus sebagai terdakwa meski sudah dibebaskan dari tahanan. 

Pasalnya, KPK masih mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan.

"Jadi dua, pararel, nanti kasasinya diajukan dan kami juga selesai pemberkasan gratifikasi dan TPPU-nya," katanya.

Di sisi lain,  pihaknya berharap Pengadilan Tipikor Bandung segera mengirim salinan vonis bebas Gazalba. 

Berkas ini diperlukan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (vonis bebas Gazalba, red) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata Ali.

Menurut Ali, pihaknya dikejar waktu dalam mengajukan kasasi. 

KPK hanya punya waktu 14 hari sehingga salinan butuh diterima dalam waktu cepat.

"Karena kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan, kemudian salinan putusan sangat lama. Kami sih tidak berharap demikian tentunya sehingga dapat kami analisis dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali.
 

Sentimen: negatif (66%)