Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
Mahfud soal Usulan Revisi UU Peradilan Militer: Sudah Masuk Prolegnas DPR
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, buka suara soal desakan sejumlah pihak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahfud mengatakan, saat ini revisi UU TNI sebenarnya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya. Di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata Mahfud Md pada wartawan di Kediaman Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, adanya ketentuan UU membuat anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer, salah satunya Marsdya Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.
"Kalau sekarang yang paling tepat di militer. Kalau sekarang ya. Karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru," ungkapnya.
Dengan begitu, ia menyerahkan proses hukum tersebut kepada ketentuan hukum pidana militer. Dia meyakini, oditur militer akan memproses peradilan Marsdya Henri secara objektif.
"Saya percaya. Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka,"imbuhnya.
Sebelumnya Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kasus suap Basarnas menjadi polemik lantaran tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi harus diproses di peradilan militer. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik DPR atas produk Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku kecewa dengan adanya polemik ini, sekaligus menyayangkan nasib Henri yang sempat terombang-ambing status tersangkanya. Kini diketahui Henri telah jadi tersangka Puspom TNI dan ditahan.
"Sumber ketidakpastian ini adalah produk UU dari DPR yang tidak tuntas membaca persoalan dan juga dampak yang timbul. Sebenarnya peran legislasi dan pengawasan pelaksanaan UU DPR itu dimaksudkan agar ada semangat untuk membentuk RUU berdasarkan kebutuhan di tengah masyarakat," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (1/8).
Ia menilai DPR harusnya bisa membaca akan adanya tumpang tindih antar UU yang akan berakhir seperti perebutan kasus tersebut. Dia menilai DPR tidak serius dalam menciptakan UU Peradilan Militer.
"Kan nggak mungkin DPR selalu menunggu ada kasus baru buat aturan. UU mestinya mengantisipasi terjadinya kasus. Jadi saya kira pelajaran serius bagi DPR dalam kasus penetapan tersangka Kabasarnas ini. Bagaimana UU yang dihasilkan bisa menjamin kepastian hukum," katanya.
(maa/maa)Sentimen: negatif (98.1%)