Sentimen
Tokoh Terkait
Beri Sinyal Setuju Batas Usia Capres-Cawapres Diubah, DPR: 45 Negara di Dunia Minimal 35 Tahun
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
2 Agustus 2023 12:23 WIB
Habiburokhman menyebut salah satu peran penduduk produktif dalam membangun negara yaitu ikut mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman memberikan keterangan dalam sidang gugatan batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstutusi (MK) pada Selasa (1/8/2023).
Pada kesempatan itu, Habiburokhman selaku perwakilan DPR memberikan sinyal bahwa pihaknya setuju untuk mengubah basa minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Habiburokhman mengatakan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2020-2030. Ia pun menyebut penduduk usia produktif akan berperan banyak dalam pembangunan negara.
PSI Gugat Batas Usia Capres di MK, Denny Indrayana: Bukan Semata Isu Hukum Tapi Buka Peluang Gibran di Pilpres 2024
"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan," kata dia.
Ia lantas menyebut salah satu peran penduduk produktif dalam membangun negara yaitu ikut mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.
"Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memberi sinyal setuju mengubah batas minimal usia capres dan cawapres dengan berkaca pada sejumlah negara di dunia yang mensyaratkan capres dan cawapres minimal usia 35 tahun.
"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," pungkasnya.
DPR: Salah Arah Pembangunan Infrastruktur, Penyebab Turunnya Indeks Performa Logistik Indonesia
Sentimen: positif (97%)