Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas
Tokoh Terkait
Datangi Pengadilan, Puluhan Veteran Gugat Pengurus YKD Lama
Krjogja.com Jenis Media: News
Puluhan anggota Veteran yang mendatangi PN Purwokerto.(Foto: Driyanto)
Krjogja.com - PURWOKERTO - Puluhan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Banyumas, Senin (31/7/2023) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Kedatangan mereka untuk menghadiri sidang gugatan perkara perdata Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/ PN Pwt, di Pengadilan Negeri Purwokerto. Namun saat sidang gugatan digelar dengan majelis hakim yang dipimpin Yunianto Agung S.H ,dengan anggota Prayogi Widodo S.H. dan Aditya Ari Wirawan S.H., M.H, para tergugat tidak hadir.
Nanang Sugiri SH ,Kuasa Hukum LVRI Cabang Banyumas, seusai sidang menjelaskan pihaknya selaku penggugat dalam perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor perkara: 42/Pdt.G/2023/ PN Pwt, di Pengadilan Negeri Purwokerto melawan pengurusan lama Yayasan Karya Dharma saudara Haryanto Pudjo, S.E dan kawan kawan, dan PT Bank Jateng Purwokerto serta Kantor ATR BPN Kabupaten Banyumas dan Notaris Bambang Sudrajat sebagai pihak para turut tergugat.
"Gugatan dimaksudkan untuk mengembalikan marwah Yayasan Karya Dharma Banyumas sebagaimana awal pertama kali didirikan yakni pada tahun 1980," jelas Nanang.
Kemudian untuk meluruskan kembali sejarah atau historis berdirinya Yayasan Karya Dharma Banyumas yang tidak bisa dipisahkan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Gugatan dimaksudkan untuk memintakan kepastian hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili perkara, khususnya terhadap hal-hal yang sebagaimana dituangkan baik dalam tuntutan.
Ia juga sangat menyayangkan pada sidang perdana gugatan perkara perbuatan melawan hukum itu, karena para tergugat tidak hadir.
Sementara Khoirudin SH MH, Kuasa Hukum Haryanto Pudjo, S.E selaku tergugat saat dihubungi menjelaskan sebelumnya ia sudah hadir di Pengadilan Negeri Purwokerto sesuai jadwal undangan. Namun setelah menunggu lama, sidang tidak digelar gelar, lantaran ada pekerjaan lain di pengadilan yang berbeda terpaksa meninggalkan sidang.
Meski begitu pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto."Kami akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan," jelasnya. (Dri)
Sentimen: positif (91.4%)