Sentimen
Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan karena dianggap menyinggung Presiden Joko Widodo.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi wartawan, Selasa (1/8).
Baca Juga:
Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, PDIP: Buktinya Publik Puas dan Mendukung
Trunoyudo menyebut, pihaknya kini juga mulai mengusut laporan tersebut. Sudah ada tiga orang yang diperiksa dalam laporan itu, yakni pelapor dan dua saksi.
"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor dan dua orang saksi lainnya," tuturnya.
Laporan yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya di Polda Metro Jaya diterima yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi ke Bareskrim, Begini Respons Gibran
Adapun laporan tersebut dibuat atas ucapan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).
Refly juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi. (Knu)
Baca Juga:
PPP Nilai Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Tak Cerminkan Seorang Intelektual
Sentimen: negatif (76.2%)