Sentimen
Positif (86%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Menteng

Kasus: penistaan agama

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Wapres Minta Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan

23 Okt 2004 : 17.57 Views 10

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Wapres Minta Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan

RILISID, Jakarta — Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan pasca-ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan Ma’ruf, selaku Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI masa bakti 2020-2025, dalam rapat di Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Rapat ini membahas masalah kebangsaan hingga polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, kehadiran Ma'ruf Amin untuk memberikan arahan bahwa proses pendidikan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan.

Kemudian, pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya,

"Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksinya. Dalam hal ini lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama," kata Zainut.

Senada, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan, MUI mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun soal Ponpes Al Zaytun tetap harus terus berjalan.

"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing, dibina. Itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama. Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," jelas Amirsyah.

Amirsyah juga meminta agar umat tenang tidak terprovokasi dengan anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jelas (penodaan agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah. Itu penting. Jadi menafsirkan Al-Qur'an harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, nggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah. (*)

Sentimen: positif (86.5%)