Sentimen
Positif (99%)
2 Agu 2023 : 15.05
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kab/Kota: Probolinggo

Mulai Januari 2024, PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Cek Penjelasannya!

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

2 Agu 2023 : 15.05
Mulai Januari 2024, PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Cek Penjelasannya!

AYOBANDUNG.COM -- Belakangan ini ketersedian gas LPG 3 kg di beberapa daerah langka. Kementerian ESDM menyebut gas LPG 3 kg tidak mengalami kelangkaan, tapi distribusinya bermasalah

Elpiji tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebenarnya terhitung mulai 1 Maret 2023, pemerintah telah melakukan persiapan untuk melaksanakan program gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran kepada pengguna.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina bekerja sama dalam melakukan registrasi atau pendataan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg. Program Pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran ini direncanakan berlangsung hingga akhir tahun.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya akan tersedia bagi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Baca Juga: [FOTO] Stadion Sidolig Direncanakan Jadi Tempat Latihan untuk Piala Dunia U-17

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa selain persiapan untuk LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pemerintah juga melakukan upaya lain untuk mengurangi subsidi LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran.

Salah satu upaya tersebut melibatkan dukungan dari Pemerintah Daerah yang mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya untuk tidak menggunakan LPG subsidi.

Gubernur dan bupati telah memberikan imbauan dan menyosialisasikan bahwa LPG 3 kg ini ditujukan untuk masyarakat miskin, dan PNS tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut. Penggunaan LPG 5,5 kg juga tidak diperbolehkan.

Bahkan dikutip dari Istagram @pikiranrakyat ada salah satu daerah di Jawa Timur yang sudah dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menggunakan elpiji 3 Kg sesuai Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupatinya.

ASN yang dilarang memakai gas elpiji 3 Kg yakni berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Segini Lho Rincian Gaji PNS golongan I, II, III, IV Jelang Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Beberapa Hari Lagi

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko, Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram, selain ASN, beberapa profesi lain yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji melon di antaranya TNI, Polri, hingga karyawan BUMN beserta keluarganya.***

Sentimen: positif (99.6%)