Sentimen
Positif (100%)
2 Agu 2023 : 13.05
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Mercu Buana

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Kasus: KKN, kecelakaan

Mahasiswa KKN UMBY Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

2 Agu 2023 : 13.05 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Mahasiswa KKN UMBY Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Krjogja.com - BANTUL - Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) pada semester genap tahun 2023. Menariknya, seluruh mahasiswa mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Bantul.

Dr Agus Slamet, Rektor UMBY mengatakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya memberikan perlindungan pada mahasiswa dan seluruh sivitas akademika di kampus. Meski berharap tak digunakan, namun kampus tetap mengantisipasi hal yang mungkin terjadi pada mahasiswa yang tengah melaksanakan program pengabdian masyarakat.

"Kami berharap tidak digunakan, namun kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi upaya kampus memberikan proteksi pada seluruh mahasiswa yang tengah menjalani KKN pengabdian masyarakat. Kampus berharap mahasiswa bisa fokus menjalankam program dan membawa manfaat bagi masyarakat," ungkapnya, Senin (31/07/2023).

Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul, Mabrur Ari Wuryanto, menjelaskan, keikutsertaan mahasiswa KKN-PPM dalam Program Jamsostek dapat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang dalam melaksanakan program kerja di lokasi KKN. Sebagai informasi jumlah mahasiswa KKN-PPM yang didaftarkan Jamsostek ada sebanyak 1068 dengan perlindungan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Rektor Universitas yang sudah melindungi seluruh karyawan dan mahasiswa KKN dalam program Jamsostek karena Program Jamsostek sudah menjadi kebutuhan setiap tenaga kerja dan setiap kegiatan mahasiswa dimana resiko kecelakaan dan kematian bisa terjadi kapan saja," tandas Mabrur Ari Wuryanto.

Pendaftaran mahasiswa KKN-PPM sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja Praktek KKN dan Magang. Selanjutnya diharapkan mahasiswa KKN-PPM juga bisa bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul untuk bersama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Jamsostek. (Fxh)

Mahasiswa UMBY dapat perlindungan saat KKN.

Sentimen: positif (100%)