Sentimen
Positif (93%)
2 Agu 2023 : 12.23

Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Bakal Rapat soal Pendidikan Ponpes Al-Zaytun

2 Agu 2023 : 12.23 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Bakal Rapat soal Pendidikan Ponpes Al-Zaytun
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sejumlah menteri akan menggelar rapat koordinasi hari ini. Mahfud menyebut rapat tersebut akan membahas koordinasi penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun usai pimpinan ponpesnya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, Mahfud mengatakan pihaknya telah mengantisipasi terhadap status hukum Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama. Mahfud mengatakan untuk menjaga penyelenggara Ponpes Al-Zaytun, pemerintah akan menjamin hak-hak para santri untuk mendapat pendidikan.

"Nah daripada itu, sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan yang bersangkutan atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al- Zaytun," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (2/8/2023).

-

-

"Karena Ponpes Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.

Karena itulah, kata Mahfud, hari ini pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut Cholil Qoumas hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Jajaran menteri dan gubernur, kata Mahfud, akan berkoordinasi agar pendidikan di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan.

"Sehingga kita juga sudah mengantisipasi mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahfud.


Panji Gumilang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.

"Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim," ujarnya.

(whn/yld)

Sentimen: positif (93.8%)