Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Penjaringan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Respons Kemendagri soal Diminta Buka Data Terkait Pj Kepala Daerah
Detik.com Jenis Media: News
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat atau KIP soal pembukaan akses informasi dokumen terkait pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Untuk saat ini Kemendagri mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Secara resmi kami belum terima putusan KI. Kami masih menunggu untuk dipelajari, didalami dan kemudian menentukan sikap atau langkah selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Kemendagri akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut sebelum nantinya memutuskan upaya hukum. Namun, ia menyebut jika melihat putusan tersebut, ada dokumen yang dapat diperlihatkan dan ada yang tidak sehingga menurutnya tidak semua dokumen bisa dibuka.
"Kalau membaca informasi yang ada di media, dalam hal ini kami melihat tidak ada yang menang dan yang kalah. Semua biasa saja dan berjalan sesuai ketentuan. Ada dokumen yang bisa dilihatkan dan ada yang tidak. Jadi tidak semua dokumen atau data bisa dibuka," katanya.
ICW Menang
Komisi Informasi Pusat atau KIP menjatuhkan putusan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses informasi dokumen terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Putusan itu dijatuhkan atas permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
"ICW berharap Kemendagri dapat bertindak kooperatif terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dan segera menyerahkan dokumen-dokumen berkenaan dengan pengangkatan Penjabat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Rabu, (2/8/2023).
Ia menilai putusan ini sekaligus menyebut ada kekeliruan pada Kemendagri.
"Putusan ini, sekali lagi, memperlihatkan kekeliruan Kemendagri dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Di samping sebelumnya mereka dinyatakan melakukan perbuatan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia," katanya.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghadiri sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 27 Juli 2023 dengan agenda sidang pembacaan putusan dengan register nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara ICW selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon.
Sidang putusan tersebut merupakan proses panjang sengketa informasi yang diajukan ICW semenjak 2022 terkait permintaan transparansi sejumlah informasi dan dokumen pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah. Sidang tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mendengarkan keterangan masing-masing pihak, menghadirkan ahli, menyampaikan bukti-bukti serta kesimpulan.
Berikut ini bunyi amar putusan Majelis Komisioner KIP:
1. Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW;
2. Dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW sepanjang tidak memuat data pribadi. Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya. Majelis Komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik;
3. Dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah sehingga tidak diwajibkan untuk diberikan kepada ICW
Terhadap putusan ini, para pihak dapat mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima hasil putusan itu dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah mendapat salinan putusan. Jika tidak mengajukan upaya hukum, maka, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan ICW menyebut memiliki hak meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan.
(yld/dhn)Sentimen: netral (100%)