Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Institusi: Universitas Hasanuddin
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Dua Polisi yang Jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Lakukan Ini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) segera mengadili dua polisi yang divonis bebas dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kedua polisi tersebut ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dikutip dari JawaPos.com, permohonan kasasi diajukan jaksa penuntut umum (JPU), setelah Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dari kasus yang menewaskan 135 orang itu.
Dengan keputusan vonis bebas itu tentunya membuat ratusan keluarga korban merasakan kekecewaan yang sangat berat dan sulit menerima hal ini.
Berdasarkan website MA, Selasa (1/8/2023), permohonan kasasi perkara AKP Bambang Sidik Achmadi teregistrasi dengan nomor 922K/Pid/2023.
Dan untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto teregistrasi dengan nomor 92D K/Pid/2023.
Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya dengan Anggota Majelis Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.
Diketahui juga, Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya merupakan hakim agung chamber pidana senior yang menjadi hakim agung sejak 2009.
Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu telah mengadili ribuan perkara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dengan keluarnya vonis tersebut, maka hal ini jauh melenceng dari tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
Dimana, pada 23 Februari lalu para terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya.
Pertandingan yang berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu di Stadion Kanjuruhan itu.
Usai laga, kecewa Arema FC mengalami kekalahan banyak suporter yang turun langsung ke lapangan.
Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter.
Hanya saja, tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.
Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka
Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. (Erfyansyah/Fajar)
Sentimen: positif (50%)