Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Johar Baru
Kasus: Tawuran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tepat, KJP Pelajar Yang Tawuran Dicabut
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Langkah Pemprov DKI Jakarta mencabut kepesertaan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat tawuran diamini Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan pelajar yang terlibat tawuran tidak pantas menerima KJP karena masih banyak peserta didik yang belum terakomodasi.
"KJP anak yang terlibat tawuran dicabut, saya setuju supaya para orng tua dan anak tersebutk tahu diri dan bagi yang lain jadi pelajaran. Supaya mereka bersyukur dan berterima kasih sama Pemda dan jangan anggap main-main KJP itu," kata Baco kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
baca juga:Menurutnya, KJP diberikan sebagai bantuan sekolah bagi pelajar yang benar-benar niat mau sekolah. Sehingga, tegasnya, penyaluran KJP harus tetap sasaran.
"Kelangsungan anak didik atau generasi muda kita atau generasi penerus kita menjadi tangung jawab kita semua. Ini harus kita sasaran semua. Keinginan untuk menjadi manusia lebih baik juga harus menjadi tujuan para anak-anak yang mendapatkan KJP serta para orang tuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudsh mencabut kepesertaan KJP bagi dua siswa karena terbukti terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Orang tua sudah mengakui anaknya terlibat tawuran. Maka sesuai peraturan dan juga ditegaskan oleh pimpinan maka KJP Plus terpaksa kita cabut, kita batalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo.
Dia menyebut sebenarnya ada enam siswa yang ditangkap karena tawuran pada 12 Maret 2023 dan 16 Juli 2023. Tetapi, empat orang di antaranya tidak terbukti ikut tawuran.
Hanya dua siswa yang KJP Plus dinonaktifkan karena terbukti terlibat langsung aksi tawuran. Dua siswa itu berasal dari sekolah di wilayah Jakarta Pusat.
"Kita langsung panggil pihak orang tua, siswa, dan sekolah. Orang tua kedua siswa mengakui anaknya ikut tawuran. Maka kita jatuhkan sanksi pencabutan KJP Plus," kata Purwosusilo.[]
Sentimen: negatif (66.6%)