Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Semua Honorer Pasti Diangkat jadi PNS Part Time? Cek 5 Fakta Nasib Non ASN per November 2023
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nasib honorer kian dipertanyakan jelang penghapusan Non ASN oleh pemerintah pada 28 November mendatang.
Apakah benar semua honorer akan dipastikan jadi PNS part time atau PPPK part time dan akan selamat dari PHK massal?
Dikabarkan pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.
Namun, rupanya rencana itu menimbulkan beberapa polemik, khususnya bagi kalangan honorer. Apalagi, jumlah tenaga honorer yang terdata sudah sangat membengkak.
Berikut beberapa fakta mengenai nasib honorer sehubungan dengan rencana pemerintah yang akab hapus Non ASN.
Baca Juga: Diteriaki Emak Emak Soal GGM yang Tak Kunjung Diperbaiki akibat Gempa, Bupati Cianjur: Kami Sudah Anggarkan!
1. Tidak Ada PHK Massal
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni menyebut bahwa tak akan ada PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini.
Kata dia, skemanya sedang dibahas. Namun, salah satu poin yang sudah final yakni tidak boleh ada PHK.
Dia berharap, agar tak ada lagi instansi pemerintah yang akan merekrut non-ASN sesuai, dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
2. Pengesahan RUU ASN
Pengesahan RUU ASN ditargetkan dilakukan pada Agustus 2023. Dengan disahkannya RUU ASN, maka honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.
3. Status Tenaga Honorer dalam RUU ASN
Soal status honorer nantinya diatur dalam undang-undang jadi beberapa kategori, yakni PNS part time dan PPPK part time.
4. Gaji PNS Part Time
PNS part time atau paruh waktu akan memiliki gaji yang tak jauh berbeda dengan honorer.
Berdasarkan Permenkeu atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer dikisaran Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Baca Juga: Gedung DPRD Bandung Barat Mangkrak, Hengky Kurniawan Dikritik: Malah Bangun Alun-alun
5. Tahap Final Skema PNS Part Time
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut tak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan yang selama ini diterima honorer.
Itulah beberapa fakta mengenai nasib Honorer pada November mendatang, sehubungan rencana penghapusan Non ASN.***
Sentimen: negatif (64%)