Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tebet, Cilangkap, Jatinegara, Solo
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
[POPULER NASIONAL] Porsi TNI Duduki Jabatan Sipil Perlu Dievaluasi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan terkait dorongan supaya porsi jabatan personel TNI di lembaga sipil dievaluasi menjadi artikel populer di Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Artikel populer lainnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan mengevaluasi penempatan personel TNI di lembaga sipil.
Hal ini buntut kasus Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi yang diduga menerima suap Rp 88,3 miliar.
Lalu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin serah terima jabatan delapan jabatan utama di Mabes TNI.
Berikut ulasan selengkapnya;
1. "Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil"Porsi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil dianggap perlu dievaluasi buntut kisruh penanganan kasus suap yang menyeret Henri.
Sebelumnya, Henri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.
Namun, polemik muncul setelahnya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.
"Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, secara daring dalam diskusi terbuka sejumlah elemen masyarakat sipil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).
"Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan," ujarnya lagi.
Baca selengkapnya: Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil
2. Buntut Kasus Kepala Basarnas, Jokowi Janji Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga SipilPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil buntut kasus Henri.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil)," kata Jokowi usai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Jokowi mengatakan, evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis.
"Semuanya (akan dievaluasi), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Baca selengkapnya: Buntut Kasus Kepala Basarnas, Jokowi Janji Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil
3. Panglima Sertijab 8 Jabatan Utama Mabes TNI, Pangkogabwilhan I dan III Resmi BergantiPanglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin serah terima jabatan (sertijab) delapan jabatan utama Mabes TNI.
Sertijab itu dilaksanakan di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/7/2023).
Delapan jabatan utama itu antara lain, Inspektur Jenderal (Irjen) TNI, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Pangkogabwilhan III, Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.
Lalu, Koordinator Stah Ahli (Koorsahli) Panglima TNI, Asisten Intelijen (Asistel) Panglima TNI, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, dan Kepala Pusat Pengadaan (Kapusada) TNI.
Baca selengkapnya: Panglima Sertijab 8 Jabatan Utama Mabes TNI, Pangkogabwilhan I dan III Resmi Berganti
-. - "-", -. -Sentimen: netral (61.5%)